Sabtu, 30 November 2013

Kisah Pemuda shaleh yang Diperebutkan Bidadari Surga

16MEI Bismillahirrohmanirrohiim.,. “Dalam kebebasan yang begitu indah bersama Tuhan apalah artinya surga” (Rabi’ah Adawiyah). Di sudut kota Madinah, tinggallah seorang pemuda bernama Zulaibib. Dikenal sebagai pemuda yang baik di kalangan para sahabat. Juga dalam hal ibadahnya termasuk orang yang rajin dan taat. dari sudut ekonomi dan finansial, ia pun tergolong melarat. Sebagai seorang yang telah dianggap mampu, ia hendak melaksanakan sunnah Rasul yaitu menikah. Beberapa kali ia meminang gadis di kota itu, namun selalu ditolak oleh pihak orang tua ataupun sang gadis dengan berbagai alasan. Zulaibib kemudian mengutarakan isi hatinya kepada Baginda Nabi. Sambil tersenyum beliau berkata:”Maukah engkau saya nikahkan dengan putri dari kalangan Ansyar? “ “saya belum berani ya Rasul, putri sahabat itu terkenal akan kecantikan dan kesholihannya, dan hingga kini ayahnya selalu menolak lamaran dari siapapun.” Tapi hari berikutnya, ketika bertemu dengan Julaibib, Rasulullah menanyakan hal yang sama. “Zulaibib, tidakkah engkau menikah?”. Dan Zulaibib menjawab dengan jawaban yang sama. Begitu, begitu, dan begitu. Tiga kali. Tiga hari berturut-turut. Dan di hari ketiga itulah, Rasulullah menarik lengan Zulaibib dan membawanya ke salah satu rumah seorang pemimpin Anshar. “Aku ingin menikahkan putri kalian.” kata Rasulullah pada tuan rumahnya. “Betapa indahnya dan betapa barakahnya rumah kita”, begitu tuan rumah menjawab berseri-seri, mengira bahwa sang Nabilah calon menantunya. ” Ooh.. Ya Rasulullah,ini sungguh akan menjadi cahaya yang menyinari di rumah kami.” ” Bukan untukku, tetapi ku pinang putrimu untuk Zulaibib” jawab Rasulullah. “Zulaibib?”, sahut pemimpin ansyar tak percaya. “Ya. Untuk Zulaibib.” Rasulullah menyakinkan. ” Ya Rasulullah”, terdengar helaan nafas panjang. “Saya harus meminta pertimbangan istri dan putri saya tentang hal ini” “wahai suamiku?’, istrinya berseru, “Bagaimana bisa? Zulaibib berwajah jelek, tak bernasab, tak berkabilah, tak berpangkat, dan tak berharta. Demi Allah tidak. Tidak akan pernah putri kita menikah dengan Zulaibib” Perdebatan itu tidak berlangsung lama. Dan akhirnya sang putri dari balik tirai berkata anggun, “Siapa yang meminta?” “Rasulullah wahai putriku” jawab mereka. “Ayah dan bunda, jika memang ia didatangkan karena permintaan Rasulullah saw, maka terimalah lamarannya, dan aku ikhlas menjadi istrinya. Demi Allah, kirim aku padanya. Dan demi Allah, karena Rasulullah yang meminta, maka tiada akan dia membawa kehancuran dan kerugian bagiku”. Putri yang shalehah itu lalu membaca sebait ayat: “Dan tidaklah patut bagi lelaki beriman dan perempuan beriman, apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan lain tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah mereka telah sesat, sesat yang nyata” (QS. Al Ahzab : 36) Mendengar kata2 gadis itu Rasulullah dengan tertunduk berdoa untuk gadis shalihah tersebut, ” Ya Allah, limpahkanlah kebaikan atasnya, dalam kelimpahan yang penuh barakah. Jangan Kau jadikan hidupnya susah dan bermasalah..” (Doa yang indah.) Akhirnya peminpin ansyar dan istrinya menyetujui. pagi itu juga pernikahan diselenggarakan dengan sederhana. Zulebid kemudian memboyong istrinya ke rumahnya. Sambil memandangi wajah istrinya, ia berkata,” duhai Adinda di wajahmu terlukiskan kecantikan bidadari, apakah ini yang engkau idamkan selama ini? Bahagiakah engkau dengan memilihku menjadi suamimu? dan apakah kita termasuk suatu tanda pasangan surga” “maksud kakanda..??” istrinya balik bertanya. ” Bukankah syukur dan sabar adlh ciri2 yg dirindu suga, aku selalu bersyukur telah mendapatkan istri seperti adinda, dan adinda selalu bersabar telah mendapatkan suami spt aku”. Dengan tersipu malu istrinya menyela ” engkau adalah lelaki pilihan rasul yang datang meminangku. Tentu Allah telah menakdirkan yang terbaik darimu untukku. Tak ada kebahagiaan selain menanti tibanya malam ini yang dinantikan para pengantin.” Zulaibib tersenyum. Dipandanginya wajah indah itu berkali-kali seakan kejadian ini hanyalah mimpi belaka. Tiba-tiba terdengar pintu rumah diketuk. Segera ia bangkit dan membuka pintu. Seorang laki-laki mengabarkan bahwa ada panggilan untuk berkumpul di masjid, panggilan berjihad dalam perang. Zulaibib masuk kembali masuk rumah dan menemui istrinya. “Duhai istriku yang senyumnya mempesona hingga ke relung jiwa, begitu besar cintaku kepadamu, namun panggilan Allah untuk berjihad melebihi semua kecintaanku padamu. Aku mohon keridhoanmu sebelum keberangkatanku ke medan perang. sekiranya Allah mengetahui semua tujuan jalan hidup kita ini.” Istrinya menyahut, ” Pergilah wahai suamiku, betapa besar pula kecintaanku kepadamu, namun hak Yang Maha Adil lebih besar kepemilikannya terhadapmu. Doa dan ridhoku menyertaimu” *** Zulaibib lalu bersiap dan bergabung bersama tentara muslim menuju ke medan perang. Gagah berani ia mengayunkan pedangnya, berkelebat dan berdesing hingga beberapa musuh pun tewas ditangannya. Ia bertarung merangsek terus maju sambil senantiasa mengumandangkan kalimat Tauhid…tak disangka sebuah anak panah dari arah depan tak sempat dihindarinya. Menancap tepat di dadanya. Zulaibib terjatuh, berusaha menghindari anak panah lainnya yang bertebangan di udara. Ia merasa dadanya mulai sesak, nafasnya tersenggal, pedangnya pun mulai terkulai terlepas dari tangannya. Sambil bersandar di antara tumpukan korban, ia merasa panggilan Allah sudah begitu dekat. Terbayang wajah kedua orangtuanya yang begitu dikasihinya. Berganti bayangan wajah Rasulullah yang begitu dihormati, dijunjung dan dikaguminya. Hingga akhirnya bayangan rupawan istrinya. Istrinya yang baru dinikahinya pagi tadi, belum sempat menikamati malam pertamanya. Senyum yang begitu manis menyertainya tatkala ia berpamitan. Wajah cantik itu demikian sejuk memandangnya sambil mendoakannya. Detik demi detik, syahadat pun terucapkan dari bibir Zulebid. Perlahan-lahan matanya mulai memejam, senyum menghiasinya….Zulebid pergi menghadap Ilahi, gugur sebagai syuhada. *** Senja datang..perang sudah usai Angin mendesah, sepi… Gemerlap alunan doa mengiris hati.. Rasulullah dan para sahabat mengumpulkan syuhada yang gugur dalam perang. Ketika perang telah usai, Rasulallah Saw bertanya kepada para sahabat: “Siapa diantara sahabat kalian yang sekarang tidak keliatan dan mungkin menjadi syahid?” Para sahabat pun menyebutkan beberapa nama, tetapi tidak menyebut nama Zulaibib karena dia belum banyak dikenal.” Sepertinya kalian kehilangan seseorang?” Tanya Rasulullah. “Tidak Ya Rasulullah!”, jawab para sahabat . “Sepertinya kalian kehilangan seseorang?”, Rasul bertanya lagi. Kali ini lebih tegas lagii. “Tidak Ya Rasulullah!”. sebagian menjawab dengan terbata-bata dan tak seyakin tadi. Beberapa sahabat menengok ke kiri dan ke kanan. Rasulullah menghela nafasnya. “Sepertinya aku justru kehilangan Zulaibiib, marilah kita bersama mencarinya!” Maka para sahabat sadar dan mereka pun mencarinya, ternyata mereka menjumpainya dalam keadaan telah gugur. sedang di sebelahnya terdapat tujuh mayat musuh yang berhasil di bunuhnya sebelum dia gugur semoga Allah SWT melimpahkan ridho-NYA kepada Zulaibib Rasulullah mengusap tanah dari wajah dan mencium serta menangis dan bersbda: “engkau adalah bagian dariku dan aku bagian darimu”.( HR.muslim dan Ahmad)” Rasulullah tertunduk di samping jasad Zulaibib. Para sahabat terdiam membisu. Sejenak kemudian terdengar suara Rasulullah seperti kmbali menahan isak tangis. Air mata berlinang di dari pelupuk mata beliau kemudian beliau seolah-olah menengadah ke atas sambil tersenyum. Wajah beliau berubah menjadi cerah. Belum hilang keheranan shahabat, tiba-tiba Rasulullah menolehkan pandangannya ke samping seraya menutupkan tangan menghalangi arah pandangan mata beliau. Para shahabat lalu bertanya-tanya, ada apa dengan Rasulullah. ” Wahai Rasulullah, mengapa engkau menanigis ketika melihat jasad Zulaibib? Jawab Rasulullah “Aku menangis karena mengingat Zulaibib. Oo.. Zulaibib, pagi tadi engkau datang kepadaku minta restuku untuk menikah dan engkau pun menikah hari ini juga. Ini hari bahagia. Seharusnya saat ini Engkau sedang menantikan malam pertama, malam yang ditunggu oleh para pengantin.” “Lalu mengapa kemudian Engkau menengadah dan tersenyum?” Tanya sahabat lagi. “Aku menengadah karena kulihat beberapa bidadari turun dari langit dan udara menjadi wangi semerbak dan aku tersenyum karena mereka datang hendak menjemput Zulaibib,” Jawab Rasulullah. “Dan lalu mengapa kemudian Engkau memalingkan pandangannya dan menoleh ke samping?” Tanya mereka lagi. “Aku mengalihkan pandangan menghindar karena sebelumnya kulihat, saking banyaknya bidadari yang menjemput Zulaibib, beberapa diantaranya berebut memegangi tangan dan kaki Zulaibib. Hingga dari salah satu gaun dari bidadari tersebut ada yang sedikit tersingkap betisnya…” *** Tapi jauh sekali dari tempat itu, di atas tanah yang berbeda dan di dalam udara yang tak sama, sebuah lampu di teras menyala. Sebuah halaman kamar seorang wanita duduk ditemani bunga-bunga di sekelilingnya. Dengan menyandarkan punggung di tiang beranda, istri Zulaibib menanti sang suami yang tak kunjung datang. Ketika terdengar kabar suaminya telah menghadap sang ilahi Rabbi, Pencipta Segala Maha Rasa. Malam menjelang… Terlelap ia, sejenak berada dalam keadaan setengah mimpi dan dan nyata. Lambat-laun ia seperti melihat Zulaibib datang dari kejauhan. Tersenyum, namun wajahnya menyiratkan kesedihan. Terdengar Zulebid berkata, “Istriku, aku baik-baik saja. Aku menunggumu disini. Engkaulah bidadari sejatiku. Semua bidadari disini bila aku menyebut namamu akan mengguman cemburu padamu…dan kan kubiarkan engkau yang tercantik di hatiku..”. Istri Zulaibib, terdiam. Tak lama setelah itu, matanya mulai berkaca-kaca dan airmata kasih yang teramat dalam itupun segeralah tumpah. Ada sesuatu yang mengingang disana.. Sepertinya tak ingin lepas ia dari mengingat acara pernikahan tadi pagi.. Dan bayangan suaminya yang baru saja hadir.. Ia menggerakkan bibirnya.. Tak lama, mengalirlah sebuah doa yang terdengar sayup dan lembut. Suara yang teramat pilu menembus, menusuk hingga ke dinding hati. “Suamiku doaku selalu menyertaimu, aku sangat mencintaimu… dan dengan semua ketentuan Allah ini bagi kita.. aku ikhlas….” *******Selamat Zulaibib, selamat bagi orang2 yang shiddiq, selamat bagi orang-orang yang ikhlas dan selamat bagi orang-orang yang menempuh jalan Allah.

karakter istri sholihah

April 16, 2013 25 Karakter Istri Sholihah 3 Comments kembang sepatu.. Sesungguhnya banyak sifat-sifat yang merupakan ciri-ciri seorang istri sholihah. Semakin banyak sifat-sifat tersebut pada diri seorang wanita maka nilai kesholehannya semakin tinggi, akan tetapi demikian juga sebaliknya jika semakin sedikit maka semakin rendah pula nilai kesholehannya. Sebagian sifat-sifat tersebut dengan tegas dijelaskan oleh Allah dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan sebagiannya lagi sesuai dengan penilaian ‘urf (adat). Karena pasangan suami istri diperintahkan untuk saling mempergauli dengan baik sesuai dengan urf. Diantara sifat-sifat istri sholihah itu adalah.. Jika seorang istri diajak suaminya untuk memenuhi kebutuhannya, maka hendaklah ia menyambut ‘panggilan’ tersebut tanpa menunda-nunda. Wanita yang sholihah adalah wanita yang taat kepada Allah dan kepada suaminya juga memelihara dan menjaga dirinya ketika suaminya tidak ada. Tidak bermasam muka di hadapan suami. Berusaha memilih perkataan terbaik tatkala bicara dengan suami. Tidak memerintahkan suami untuk mengerjakan pekerjaan wanita, misalnya: mencuci, memasak, memandikan anak dll. Keluar rumah hanya dengan izin suami. Berhias hanya untuk suami: memperhatikan penampilan dan aroma tubuh. Tidak memasukkan tamu yang tidak disukai/diizinkan suaminya ke dalam rumah. Menjaga waktu makan dan waktu istirahat suami. Menghormati mertua serta kerabat suami. Menenangkan suami jika suami sedang bingung atau banyak pikiran. Segera meminta maaf jika ia melakukan kesalahan pada suami (tidak menunda-nunda meminta maaf). Mencium tangan suami apabila suami hendak kerja atau datang dari pekerjaan. Mau diajak suami untuk shalat malam, bahkan jika bisa ia yang mengajak suami untuk shalat malam. Tidak menyebarkan rahasia keluarga, menyimpan rahasia suami, tidak menceritakan urusan ‘hubungan’ suami-istri. Tidak membentak atau mengeraskan suara di hadapan suami. Berusahalah untuk selalu bersikap qonaah. Tidak menunjukan kesedihan tatkala suami gembira. Tidak menunjukkan kegembiraan tatkala suami bersedih. Berusaha untuk memperhatikan kesukaan atau selera suami, termasuk menghindari bau-bauan yang tidak disukai suaminya. Berusaha mengatur uang suaminya dengan sebaik-baiknya dan tidak boros. Tidak menceritakan kecantikan fisik dan sifat-sifat wanita lain kepada suaminya. Tidak membiarkan suami jika suami melakukan hal buruk (maksiat). Berusaha menasehati suami dengan cara yang baik jika suami futur atau maksiat. Menjaga pandangannya hanya untuk suami. Lebih suka menetap di rumah dan tidak suka sering keluar rumah. Tidak melupakan kebaikan suaminya jika suami melakukan kesalahan. Istri sholihah, perhiasan dunia paling indah.. Semoga Allah menjadikan kita salah satu diantaranya.. Barakallaahu fiykunnaa..

makna hijab

Thursday, August 2, 2012 MAKNA HIJAB... Wilayah penting dalam kajian tauhid dan hakikat, adalah bahasan tentang hijab kerana hijab dengan segala bentuk dan ragamnya, adalah penghalang menuju Allah. Selama ini huraian tentang hijab kerap diambil dari sisi lahiriah (fiqih) saja. Padahal substansi utama hijab itu meliputi sisi batiniah. Istilah hijab Menurut bahasa, Hijab bererti tirai atau pemisah (saatir atau faasil). Al-qur'an menyatakan: "Jika kamu meminta sesuatu kepada mereka (para isteri Nabi saw), maka mintalah dari balik hijab. Cara ini lebih mensucikan hatimu dan hati mereka." (Al Ahzab: 53). Hijab dalam ayat ini menunjukkan arti penutup yang ada di rumah Nabi saw, yang berfungsi sebagai penghalang atau pemisah antara llelaki dan perempuan, agar mereka tidak saling memandang. Hijab berasal dari akar kata h-j-b; bentuk verbalnya (fi'il) adalah hajaba, yang diterjemahkan dengan "menutup, menyendirikan, memasang tirai, menyembunykkan, membentuk pemisahan, hingga memakai topeng." Selain itu, Hijab diterjemahkan menjadi "tutup, bungkus, tirai, cadar, layar, dan partisi." Derivatif lain dari kata Hijab adalah hajib, bererti alis mata atau pelindung mata dan juga merupakan kata yang dipakai semasa zaman khalifah ar-rasyidin untuk para pekerja yang memilih tetamu yang ingin bertemu dengan khalifah. Hijab dalam perkembangan maknanya, menjadi satu istilah untuk pakaian wanita yang menutup aurat. Burqu, 'abayah, tarhah, burnus, jellabah, hayik, milayah, gallabiyah, disydasya, gargush gina', mungub, listma, yaskhmik, habarah, izar... adalah nama-nama penutup aurat. Beberapa di antara nama-nama tadi merujuk kepada penutup muka saja, seperti qina', burqu', niqab, litsmah. Sedangkan makna hijab yang lain merujuk kepada penutup kepala saja, yang kadang-kadang digunakan pula untuk menutup sebahagian muka, misalnya khimar, sitara, 'abayah, atau imamah. Penutup aurat tersebut di beberapa negera memiliki nama-nama yang berbeza. Burqa atau burqu misalnya, adalah penutup aurat yang biasa dipakai oleh wanita Afghanistan. Sementara wanita Arab Saudi menggunakan hijab degan nama Abbayah. Chador dipakai oleh wanita Iraq dan Iran (sangat mirip dengan Abbayah). Kemudian Ruband dipakai wanita Turki pada tahun 20 atau 30-an, dan Bushiyyah, hijab yang banyak digunakan saat beribadah haji. Dalam tradisi masyarakat Islam Indonesia, nampaknya istilah Hijab lebih sering digunakan hanya untuk memisahkan ruangan, khususnya antara lelaki dan perempuan agar tidak bertatap muka. Sedangkan hijab dalam pengertian penutup aurat di Indonesia biasa disebut dengan kerudung atau jilbab. Namun meski demikian, semua nama-nama tersebut sama-sama memiliki makna hijab yaitu penutup atau penghalang. Selanjutnya, Al-Qur'an juga banyak menjelaskan kata hijab atau yang berkaitan dengan hijab berikut ragam maknanya. Misalnya pada surat As Syuura ayat 51, hijab diartikan dengan tirai: "Dan tidak ada bagi manusia pun bahwa Allah berkata-kata dengan dia kecuali dengan perantara wahyu atau di belakang tirai atau dengan mengutus seorang utusan lalu diwahyukan kepadanya dengan seizin-Nya apa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Tinggi lagi Maha Bijaksana."

hijab dalam syari'at ISLAM

Hijab dalam Syariat Islam Oleh: Rabiah Adhawiah Beik Atas dasar ini, mungkin ungkapan yang sesuai dengan konteks kekinian adalah pernyataan bahwa hijab adalah sebuah bentuk kasih sayang. Allah swt menciptakan manusia dengan bentuk terbaik dan kaum hawa merupakan cerminan terbaik dari hal tersebut. Namun, sebagaimana kita saksikan di dunia nyata kecantikan dan keelokan setiap wanita berbeda satu sama lain. Dari sini, apakah perempuan yang dikenal sebagai makhluk yang penuh perasaan tidak akan tersentuh hatinya saat dikatakan kepadanya: Tidakkah engkau merasa kasihan pada sesama jenismu yang tidak memiliki keelokan seperti dirimu? Tidakkah engkau merasa iba terhadap mereka yang kehilangan cinta dan kasih sayang suaminya karena penampakan tubuhmu? Pendahuluan Buah nangka yang sudah dibelah, selain akan kehilangan cita rasa, aroma dan keistimewaan yang dimiliki, juga tidak akan selamat dari serbuan lalat dan serangga lainnya. Begitu juga dengan perempuan, ketika dia selalu memamerkan kecantikan dan keindahan tubuhnya, laki-laki hidung belang dan makhluk jenis ini akan segera datang untuk menikmatinya.[1] Dan Islam sebagai agama yang sempurna datang menawarkan solusinya. Hijab adalah sebuah proteksi yang dapat menjaga seorang wanita dari pelecehan.. Hanya saja ungkapan semacam ini cakupannya sempit dan hanya akan dimengerti dan diamalkan oleh mereka yang meyakini Islam. Sedang bagi yang tidak meyakininya, terlebih mereka yang senantiasa mengusung panji feminisme dan atribut-atribut semisalnya akan sangat sulit menerima ungkapan di atas. Karena secara emosional penjagaan memberikan konotasi defensif, sebuah perlawanan yang terpaksa dilakukan. Ini jelas sulit diterima oleh kelompok-kelompok tadi yang selalu meneriakkan yel-yel kebebasan (menurut asumsi mereka). Atas dasar ini, mungkin ungkapan yang sesuai dengan konteks kekinian adalah pernyataan bahwa hijab adalah sebuah bentuk kasih sayang. Allah swt menciptakan manusia dengan bentuk terbaik dan kaum hawa merupakan cerminan terbaik dari hal tersebut. Namun, sebagaimana kita saksikan di dunia nyata kecantikan dan keelokan setiap wanita berbeda satu sama lain. Dari sini, apakah perempuan yang dikenal sebagai makhluk yang penuh perasaan tidak akan tersentuh hatinya saat dikatakan kepadanya: Tidakkah engkau merasa kasihan pada sesama jenismu yang tidak memiliki keelokan seperti dirimu? Tidakkah engkau merasa iba terhadap mereka yang kehilangan cinta dan kasih sayang suaminya karena penampakan tubuhmu? Agama Islam selain agama yang penuh kasih, juga merupakan agama yang paling komplit; tidak ada sebuah perbuatan kecuali memiliki hukum tersendiri. Begitu pula masalah hijab. Perlu diperhatikan, hijab (menutup aurat) sudah ada pada agama-agama sebelum Islam, jadi hijab bukan inovasi agama terakhir ini. Bahkan, lebih jauh lagi manusia pertama, Adam a.s. yang pada saat itu belum memiliki syariat telah memahami bahwa penampakan aurat adalah hal yang sangat buruk dan aurat tak seharusnya ditampakkan, sebagaimana al-Qur’an menyebutnya dengan sau’at.[2] Dalam kesempatan ini kita akan mencoba membahas pensyariatan hijab dalam Islam beserta batasan-batasannya. Pensyariatan Hijab Pensyariatan hijab di dalam Islam, dapat ditetapkan dengan empat dalil; dalil al-Quran, hadis, sirah (sejarah) dan akal. Masing-masing dari empat dalil tersebut cukup bagi kita untuk menetapkan pensyariatan hijab bagi kaum wanita. 1. Menurut al-Quran Ayat terpenting yang menetapkan kewajiban berhijab pada kaum wanita yang akan kita bahas adalah ayat ke-31 surat an-Nur dan ayat ke-59 surat al-Ahzab. Allah swt dalam surat an-Nur ayat ke 31 berfirman: وَ قُلْ لِلْمُؤْمِناتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصارِهِنَّ وَ يَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَ لا يُبْدينَ زينَتَهُنَّ إِلاَّ ما ظَهَرَ مِنْها وَ لْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلى‏ جُيُوبِهِنَّ وَ لا يُبْدينَ زينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبائِهِنَّ أَوْ آباءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنائِهِنَّ أَوْ أَبْناءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوانِهِنَّ أَوْ بَني‏ إِخْوانِهِنَّ أَوْ بَني‏ أَخَواتِهِنَّ أَوْ نِسائِهِنَّ أَوْ ما مَلَكَتْ أَيْمانُهُنَّ أَوِ التَّابِعينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلى‏ عَوْراتِ النِّساءِ وَ لا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ ما يُخْفينَ مِنْ زينَتِهِنَّ وَ تُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَميعاً أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (Wahai Rasulullah) Dan katakanlah kepada kaum wanita yang beriman agar mereka menahan pandangan mereka dan menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali sesuatu yang (biasa) tampak darinya. Hendaknya mereka menutupkan kerudung mereka ke dada mereka (sehingga dada mereka tertutupi), janganlah menampakkan perhiasan mereka kecuali untuk suami-suami mereka, atau ayah dari suami-suami mereka atau putra-putra mereka, atau anak laki-laki dari suami-suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara-saudara laki-laki mereka, atau anak laki-laki dari saudara-saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita mereka atau budak-budak mereka atau laki-laki (pembantu di rumah) yang tidak memiliki syahwat atau anak kecil yang tidak paham terhadap aurat wanita. Dan janganlah kalian mengeraskan langkah kaki kalian sehingga diketahui perhiasan yang tertutupi (gelang kaki). Wahai orang-orang yang beriman bertaubatlah kalian semua kepada Allah swt supaya kalian termasuk orang-orang yang beruntung.[3] Para ahli tafsir menyebutkan bahwa sebab turunnya ayat ini adalah sebuah kisah yang dinukil dari Imam Muhammad Baqir a.s. Beliau bersabda: “Pada satu hari, di kota Madinah ada seorang wanita cantik yang sedang berjalan dengan mengikatkan kerudungnya ke telinganya (yang menjadi kebiasaan wanita pada saat itu) sehingga tampak leher dan dadanya. Seorang laki-laki dari golongan Anshar berpapasan dengannya, karena kecantikan wanita tersebut dia terpesona dan tidak peduli akan keadaan sekelilingnya, dia telah mabuk akan kemolekan wanita tersebut. Sang wanita memasuki gang sempit, sedang pandangan laki-laki tersebut terus membuntutinya sampai tak terasa dia terbentur sebuah benda keras dan tajam sejenis tulang atau kayu yang menjorok dari tembok sehingga kepala dan dadanya mengucurkan darah segar yang melumuri pakaiannya.Dalam keadaan seperti itu dia datang menghadap Rasulullah saw dan menuturkan semua yang terjadi. Pada saat itulah, malaikat Jibril a.s. datang membawa ayat ini.”[4] Dalam ayat di atas kita mendapatkan kataابصار yang merupakan bentuk jamak dari kata بصر. Untuk memahami ayat tersebut secara mendalam, lazim bagi kita mengetahui perbedaan antara بصر dan عين. Walaupun keduanya sama-sama dipakai untuk nama dari anggota tubuh manusia yaitu mata, akan tetapi keduanya memiliki makna yang berbeda. عين hanya bermakna mata bukan penggunaannya, sedang بصر memiliki makna mata dengan penggunaannya yang dalam bahasa Indonesia kita sebut dengan pandangan. Kita perlu membahas perbedaan kedua kalimat di atas untuk mengetahui bahwa maksud dari ayat di atas adalah menutup pandangan bukan menutup mata (ان يغضضن من ابصارهن). Begitu juga dengan kata يغضضن yang bersumber dari غضي, kita harus mengetahui perbedaan dengan kata غمض; arti dari kata terakhir adalah menutup mata sedang غض adalah menundukkan pandangan. Dari ayat di atas kita dapat menyimpulkan beberapa poin penting, di antaranya: - Hendaknya kaum wanita menutup pandangan mereka dari pandangan yang penuh syahwat kepada laki-laki non muhrim. - Wajib bagi kaum wanita menutupi auratnya dari laki-laki non muhrim. - Wajib bagi kaum wanita menutupi badan dan perhiasan mereka. - Diperbolehkan bagi kaum wanita untuk menampakkan badan dan perhiasan mereka di hadapan para muhrimnya. Setelah Allah swt memerintahkan kewajiban menutup pandangan kaum wanita dari laki-laki non muhrim dan menutup aurat mereka dari pandangan orang lain, Allah swt memerintahkan untuk menutupi perhiasan wanita. Mungkin masalah menutup perhiasan merupakan masalah yang penting sehingga disebutkan dua kali dalam satu ayat. Makna perhiasan juga sangat jelas bagi kita yaitu setiap sesuatu yang menambah keindahan wanita dan dipahami oleh masyarakat umum, seperti gelang, kalung, anting dan lainnya. Perhiasan ini ada yang dapat dipisahkan dari badan wanita dan ada yang tidak dapat dipisahkan dari badan seperti dandanan pada wajah seorang wanita atau perhiasan alami/natural seperti rambut wanita atau yang lain. Contoh larangan Allah swt terhadap penampakan perhiasan di awal-awal Islam adalah larangan-Nya terhadap para wanita untuk memperlihatkan kakinya ketika berjalan sehingga perhiasan yang tersembunyi (gelang kaki) terdengar oleh non muhrim.[5] Di dalam surat an-Nur juga tertera larangan Allah bagi kaum wanita untuk tidak menampakkan perhiasan dengan pengecualian yaitu “kecuali yang sudah tampak الا ما ظهر منها “. Dari kalimat ini, kita dapat memahami bahwa perhiasan wanita ada dua macam, perhiasan yang tampak dan yang tidak tampak (juga jika wanita secara sengaja menampakkannya). Para ahli tafsir berbeda pendapat satu sama lain dalam menjelaskan kalimat ini الا ما ظهر منها) (, dan memaknainya dengan makna yang beragam. Thabari dalam tafsirnya menyebut hampir dua puluh macam pendapat dari ungkapan [6]الا ما ظهر منها . Di antaranya adalah: Baju luar wanita. Cincin, gelang dan gelang kaki. Celak, cincin dan pacar kuku. Wajah dan telapak tangan. Hanya wajah saja. Oleh karena itu, dalam hal ini kita harus merujuk kepada Marja’ kita masing-masing untuk menentukan apa saja yang diperbolehkan terlihat. Akan tetapi, dari ayat di atas dan juga menurut kesepakatan para ahli fiqih Islam, dapat disimpulkan bahwa haram memakai segala sesuatu yang menurut uruf (tradisi) sebagai perhiasan di hadapan non muhrim seperti gelang, kalung, anting, kaca mata, jam tangan (yang menurut tradisi dianggap sebagai perhiasan), dandanan wajah dan tangan, kuku panjang atau kuku yang diwarnai, gelang kaki, cincin, baju dan sepatu yang dari segi warna, model, dan semacamnya dihitung sebagai perhiasan.[7] Ayat lain yang berisi larangan menunjukkan perhiasan adalah ayat ke 33 surat al-Ahzab. Dalam surat ini Allah swt berfirman: “...Dan diamlah kalian di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian tunjukkan perhiasan kalian sebagaimana yang dilakukan di zaman jahiliyah.” Walaupun pada dasarnya ayat ini ditujukan kepada istri-istri Rasulullah saw, akan tetapi perintahnya juga mencakup semua wanita muslim. Oleh karena itu, di akhir ayat ke-31 dari surat an-Nur dapat dipahami bahwa wanita yang menunjukkan perhiasannya termasuk orang-orang yang berdosa, sehingga Allah swt memerintahkannya untuk bertaubat: “Wahai orang-orang yang beriman bertaubatlah kalian kepada Allah swt sehingga kamu termasuk orang-orang yang menang.” Interpretasi dari penggalan ayat وليضربن بخمرهن علي جيوبهن adalah bahwa al-Qur’an juga menjelaskan kepada kita tentang batasan hijab yang diinginkan oleh Islam. Karena pada zaman dahulu, wanita-wanita jahiliah memakai pakaian yang tidak menutupi leher dan dada. Oleh karenanya Allah berfirman: “Dan tutuplah leher kalian dengan kerudung kalian”. Ibnu Abbas, dalam menafsirkan ayat tersebut mengatakan: ”Wanita hendaknya menutupi rambut, leher dan bawah dagu mereka.”[8] Maksud dari او نسائهن dari ayat di atas memiliki tiga kemungkinan: - Mereka adalah wanita muslim, maka maksudnya wanita non muslim tidak termasuk muhrim dan wanita muslim wajib menutup auratnya di hadapan mereka. - Mereka adalah wanita secara mutlak baik itu wanita muslim atau selain muslim. - Maksud dari kata nisa’ itu adalah wanita-wanita yang berada di dalam rumah seperti para pembantu. Ayatullah Murthadha Muthahari menolak mentah-mentah makna yang ketiga, menganggap lemah makna yang kedua dan meyakini bahwa makna yang pertama lebih kuat. Karena makna pertama ini juga dikuatkan oleh beberapa riwayat yang melarang wanita muslim untuk membuka auratnya di hadapan wanita-wanita Yahudi dan Nasrani karena dikhawatirkan mereka akan menceritakan kecantikan wanita muslim kepada suami atau saudara mereka.[9] Sedangkan kalimat او ما ملكت ايمانهن memiliki dua kemungkinan: · Yang dimaksudkan oleh ayat tersebut adalah khusus budak perempuan. · Budak secara mutlak, yang mencakup budak perempuan atau laki-laki. Jika kita merujuk pada berbagai riwayat, tampaknya pendapat kedua (budak laki-laki dan perempuan) lebih kuat, seperti dalam suatu riwayat dari Imam Shadiq as. Seseorang menceritakan kepada Imam Shadiq a.s. bahwa orang-orang Madinah selalu mengirim budak-budak laki-laki mereka untuk menemani istri-istri mereka pergi ke satu tempat dan terkadang ketika istri-istri mereka ingin menunggangi kuda, mereka meminta bantuan budak mereka dengan memegang pundaknya. Imam Shadiq a.s. ketika mendengar hal ini menjawab: “Hal ini tidak dilarang berdasarkan ayat 55 surah al-Ahzab.”[10] Selanjutnya, dari kalimat التابعين غير اولي الاربة terlihat jelas bahwa maksud dari kalimat tersebut adalah orang-orang gila dan orang yang terbelakang secara mental yang tidak memiliki syahwat dan tidak tertarik dengan keindahan wanita.[11] Adapun tentang anak kecil yang tidak tahu menahu tentang aurat wanita, memiliki dua penafsiran: Pertama: anak-anak kecil yang tidak tahu tentang perkara-perkara yang tersembunyi dari seorang wanita dan biasa kita sebut anak kecil yang belum mumayyiz. Kedua: anak-anak kecil yang tidak mampu memanfaatkan perkara-perkara yang tersembunyi dari seorang wanita dan bisa kita sebut anak kecil yang belum baligh. Berkenaan dengan penggalan ayat ولا يضربن wanita-wanita pada zaman dahulu biasanya memakai gelang kaki, dan supaya gelang kaki mereka diketahui orang lain mereka mengeraskan langkah mereka. Sebenarnya penggalan ayat ini ingin mengatakan bahwa Allah melarang segala sesuatu yang menarik perhatian laki-laki non muhrim, seperti memakai parfum yang wanginya dapat tercium orang lain ataupun menghias wajah dan semua yang membuat hati laki-laki tergerak dan menjadi pusat perhatian mereka. Ayat lain yang menyinggung tentang pensyariatan hijab adalah ayat ke-59 surah Ahzab. Allah swt dalam ayat tersebut berfirman: أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْواجِكَ وَ بَناتِكَ وَ نِساءِ الْمُؤْمِنينَ يُدْنينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبِهِنَّ ذلِكَ أَدْنى‏ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَ كانَ اللَّهُ غَفُوراً رَحيماً Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan anak-anak perempuanmu dan kepada wanita-wanita mukmin agar mereka mendekatkan diri kepada mereka dengan jilbab mereka supaya mereka mudah dikenal dan supaya mereka tidak diganggu maka sesungguhnya Allah Maha mengampuni dan Maha Penyayang. Berkenaan dengan kondisi turunnya ayat ini, dalam tafsir Ali bin Ibrahim al-Qumi disebutkan: Pada saat itu kaum wanita pergi ke masjid dan shalat di belakang Rasulullah. Saat mereka menuju masjid untuk menunaikan shalat Magrib atau Isya’ para remaja nakal yang duduk di pinggir jalan, mengejek atau mengolok-olok mereka. Lalu turunlah ayat ini [12] yang memerintahkan mereka memakai hijab sempurna supaya mereka dikenal seutuhnya dan tidak ada alasan lagi untuk mengolok-olok mereka.[13] Dalam ayat ini ada dua poin yang harus diperhatikan: Pertama, apakah maksud dari jilbab yang disebutkan dalam ayat? Dan apakah maksud dari kalimat “hendaknya mereka mendekatkan diri dengannya”? Kedua, apa maksud dari faedah perintah hijab yang dalam kalimat di atas disebutkan (agar mereka dapat dikenal dan tidak diganggu)? Namun karena poin kedua ini harus dibahas secara tersendiri dalam filsafat hijab, maka kami tidak akan mengulasnya.[14] Menjawab poin pertama merupakan hal yang terasa cukup sulit, karena terjadi silang pendapat di antara para mufassir dan ahli bahasa. Ragib Isfahani dalam kitabnya, Mufradat al-Fadzil Qur’an menyebutkan, jilbab adalah baju kurung dan kerudung.[15] Makna jilbab menurut para mufassir adalah sebagai berikut; pertama, kerudung panjang yang menutupi kepala (rambut) dan dada. Kedua, jilbab (kerudung biasa). Ketiga, baju yang besar. Namun titik temu dari semua arti di atas adalah kain yang dapat menutupi badan. Namun, mayoritas mufassir berkeyakinan bahwa maksud dari jilbab dalam ayat tersebut adalah kain yang lebih besar dari kerudung dan lebih kecil dari chadur, sebagaimana ditegaskan oleh penulis kitab Lisanul Arab.[16] Kemudian, kata يدنين di sini berarti memakai. Tidak di semua tempat kata ini berarti demikian, kita harus melihat konteks kalimatnya sebagaimana dalam ayat ini. Maksud dari kata يدنين adalah agar para wanita mendekatkan jilbab mereka ke badan mereka supaya dapat dikontrol, tidak terlalu besar sehingga terkadang tersingkap [17] (jika tertiup angin atau lainnya). 2. Menurut Hadis Banyak hadis-hadis atau riwayat-riwayat yang membahas tentang hijab, oleh karenanya perlu kita pilah-pilah dan kelompokkan riwayat-riwayat tersebut dalam beberapa kategori. a. Hadis tidak diwajibkannya menutup wajah dan telapak tangan Mas’adah bin Ziyad menukil dari Imam Ja'far Shadiq a.s. ketika beliau ditanya tentang perhiasan yang boleh untuk ditampakkan, Imam menjawab:”Wajah dan telapak tangan.”[18] Mufaddhal bin Umar bertanya kepada Imam Shadiq a.s. tentang wanita yang meninggal di perjalanan dan di sana tidak ada laki-laki muhrim atau wanita yang memandikannya. Imam menjawab: “Anggota-anggota tubuh yang wajib untuk ditayamumi hendaklah dibasuh akan tetapi tidak boleh menyentuh badannya, dan juga tidak boleh menampakkan kecantikan yang Allah wajibkan untuk ditutupi. Mufaddhal bertanya kembali: “Bagaimana caranya?” Imam menjawab: “Pertama membasuh bagian dalam telapak tangan, kemudian wajah dan bagian luar tangannya.”[19] Dari sini kita dapat memahami bahwa tangan dan wajah bukan termasuk anggota badan yang wajib untuk ditutupi. Ali bin Ja'far ditanya tentang batasan seorang laki-laki dapat melihat wanita non muhrim, Imam menjawab: “Wajah, telapak tangan dan pergelangan tangan.”[20] Dalam hadis lain juga disebutkan bahwa pada suatu hari Jabir bin Abdullah bersama Rasulullah menuju rumah putrinya Sayyidah Fathimah. Sesampainya di pintu rumah, Rasulullah mengucapkan salam dan meminta izin kepada putrinya untuk masuk sambil memberitahukan bahwa dia bersama Jabir bin Abdullah. Sayyidah Fathimah meminta beliau untuk menunggu sebentar karena pada waktu itu beliau belum menutup rambutnya. Setelah Sayyidah Fathimah menutup rambutnya, Rasulullah dan Jabir masuk ke rumah Sayyidah Fathimah. Rasulullah melihat wajah putrinya pucat dan kekuning-kuningan, kemudian bertanya mengapa hal ini terjadi. Sayyidah Fathimah menjawab bahwa wajah pucatnya dikarenakan rasa lapar yang menderanya. Mendengar hal itu Rasulullah langsung berdoa kepada Allah agar menghilangkan rasa lapar yang diderita oleh putrinya.[21] Dari hadis di atas kita dapat mengambil dua kesimpulan: pertama, Sayyidah Fathimah tidak menutup wajahnya di hadapan laki-laki non muhrim. Kedua, tidak wajib menutup wajah di hadapan laki-laki non muhrim. b. Hadis tentang diwajibkannya berhijab di hadapan Yahudi dan Nasrani Imam Shadiq a.s. bersabda: “Tidak dibenarkan seorang wanita muslim menampakkan auratnya di hadapan wanita Yahudi dan Nasrani, karena mereka akan menceritakan ciri-ciri jasmaninya kepada suami-suami mereka.”[22] c. Hadis tentang ciri-ciri dan waktu hijab Imam Shadiq a.s. bersabda: “Bukan termasuk maslahat jika wanita memakai kerudung dan baju yang tipis.”[23] Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib bersabda: “Selamat bagi kalian yang memakai baju yang tebal, karena sebenarnya orang yang memakai baju yang tipis maka imannya pun tipis.”[24] Imam Shadiq a.s. bersabda: “Cukuplah sebagai tolok ukur kehinaan seseorang ketika dia memakai baju yang menyebabkan kemasyhurannya.”[25] Imam Shadiq bersabda: “Rasulullah Saw selalu melarang laki-laki untuk menyerupai wanita dan melarang wanita untuk menyerupai laki-laki dalam segi berpakaian.”[26] d. Hadis tentang balasan bagi mereka yang tidak berhijab Rasulullah saw bersabda: “Wanita yang di neraka menggantungkan dirinya dengan rambutnya adalah wanita yang tidak menutup rambutnya di hadapan selain muhrim.”[27] Rasulullah saw bersabda: “Dua golongan penghuni Jahanam belum pernah aku lihat. Kelompok yang disiksa dengan sebuah pecut (menyerupai ekor sapi). Kedua para wanita yang berbusana namun telanjang (mereka yang mengenakan baju tipis dan transparan)...”[28] Dengan melihat dan memperhatikan beberapa hadis di atas, maka jelaslah bagi kita bahwa Allah swt telah mewajibkan hijab bagi wanita muslimah. 3. Menurut Sirah (Sejarah) dan Akal Untuk menetapkan kewajiban hijab bagi kaum wanita, kita juga bisa merujuk sirah kaum wanita muslimah pada zaman Rasulullah. Mereka selalu menutupi tubuh dan rambut mereka ketika berada di hadapan non muhrim,[29] seperti yang kita lihat dari hadis tentang kedatangan Rasulullah bersama Jabir ke rumah Sayyidah Fathimah as. Begitu juga dengan akal manusia, akal manusia juga dapat membuktikan kewajiban hijab bagi kaum wanita. Akal akan senantiasa memerintahkan segala perbuatan yang membawa manfaat dan akan memerintahkan untuk melakukan hal itu, begitu juga sebaliknya akal akan selalu memperingatkan manusia dari hal-hal yang membahayakan manusia. Oleh karena itu, ketika melihat bahwa hijab akan memberikan keamanan, ketenangan atau dapat memupuk rasa cinta kasih di antara sesama maka akal yang sehat dan tidak tertawan oleh hawa nafsu akan memerintahkan untuk berhijab. Wallahu a’lam.[] Jurnal Fathimiah, Vol.II No.2, 2007
Hijabers » Nasihat » Makna Hijab Makna Hijab Hijab secara leksikal bermakna tirai, penghalang dan sesuatu yang menjadi penghalang atau pembatas antara dua hal. Al- Quran menyebut penutup seorang wanita dengan kata "Hijab" yang artinya penutup secara umum. Dalam Kamis, 28/11/2013 05:17 WIB Makna Hijab Hijab secara leksikal bermakna tirai, penghalang dan sesuatu yang menjadi penghalang atau pembatas antara dua hal. Al- Quran menyebut penutup seorang wanita dengan kata "Hijab" yang artinya penutup secara umum. Dalam Qs - Al- Ahzab [33]: 53, Allah SWT memerintahkan kepada para sahabat Nabi SAW. agar ketika mereka meminta suatu barang kepada istri - istri Nabi SAW. agar meminta dari balik hijab (penutup) "..........Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri - istri Nabi ) maka mintalah dari belakan tabir. (Cara ) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka..." Meskipun ayat di atas turun untuk para istri rasulillah saw., para ulama sepakat bahwa semua wanita muslimah juga termasuk dalam ayat di atas. jadi, yang diambil adalah umumnya arti suatu lafal atau kalimat ayat Al - Quran, bukan sebab yang khusus untuk istri - istri Nabi saja. Dengan demikian, hijab lebih luas artinya dari kata "Jilbab" ( kain yang menutupi. seluruh badan dari atas sampai bawah dan semua pakaian wanita ) atau " khimar (krudung yang menutupi kepala). hijab (tutup) adalah semua yang dimaksudkan untuk megurangi dan mencegah terjadinya fitnah jinsiyyah ( godaan seksual), baik dengan menahan pandangan, tidak mengubah intonasi suara bicara wanita supaya terdengar lebih menarik dan mnggugah, maupun menutup aurat. Semua ini dinamakan hijab bagi wanita. Sumber The Power of Hijaber Cantik dan Sehat dengan Berhijab Penulis : Tauhud Nur Azhar Penerbit : Tinta Media